14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Satu Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Polsek Siantar Martoba, 4 Lainnya DPO

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus Siswanto Alias Iwan (47), warga Jalan
Sinegal Perumahan Asido, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Rabu (31/8/22) sore.

Siswanto pun ditangkap saat akan mengangkut besi rel kereta api curian yang sudah dipotong enam bagian ke dalam mobil Daihatsu Sigra BK 1895 WV warna merah. Besi rel kereta api itupun dipotong dengan menggunakan gerenda.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Gixon Rumapea mengatakan, pihaknya mengamankan Siswanto setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek terkait adanya aktivitas pencurian rel kereta api di sekitaran Perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematansiantar.

Baca Juga:Pencuri Komponen Rel Kereta Api di Batang Kuis Diciduk Polisi

“Pelaku siswanto diamankan saat mengangkut besi rel kereta api ke dalam mobil, empat pelaku lainnya kabur dan Siswanto yant berhasil diamankan,” ujar Gixon Rumapa ditemui di Polres Siantar, Jumat (2/9/22).

Adapun identitas empat pelaku pencurian yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, Rici (40), Sigar (38), Monang (28) dan Benget (27). Kini keempat pria itupun dicari pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya yang melakukan pencurian.

“Dari keterangan pelaku, sudah ada 4 potongan besi rel kereta api curian yang sudah dijual ke daerah Parluasa. Siswanto kita amankan saat kembali mengangkut potongan besi rel kereta api yang sudah dicuri, sementara empat pelaku lainnya kabur,” ujarnya kembali.

Baca Juga:Berkas P21, Pencurian Rel Kereta Api di Jalan Sejahtera Siantar Segera Disidangkan

Lanjut Aiptu Gixon kembali, aksi pencurian besi rel kereta api tersebut dilakukan Siswanto dan empat rekannya yang kini DPO berlangsung tak jauh dari rumahnya.

“Mereka mencuri besi rel kereta api itu dibelakang rumah Siswanto. Atas perbuatannya, Siswanto dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian,” pungkasnya. (Hamzah/hm01)

Related Articles

Latest Articles