19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Narkotika Asal Aceh

Medan, MISTAR.ID

Melawan ketika hendak diamankan, Syukran (41) seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu warga asal Aceh Tamiang, akhirnya tewas diterjang timah panas personil Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka yang ditembak mati lantaran melawan dan mengancam petugas dengan senjata api rakitan jenis revolver itu terjadi Rabu (23/9/20).

Dimana keberadaan Syukran diketahui polisi yang sebelumnya terlebih dulu mengamankan dua orang tersangka yakni, Ariandi (46) dan Ilias Husaini (50). Keduanya merupakan warga Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Baca Juga:BNN Siantar Paparkan Barang Bukti Penangkapan Bandar Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Dipenjara

Dari tersangka Syukran, barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 Kg dari dalam tas ransel milik tersangka turut diamankan. Kumudian jenazah tersangka dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.

Sedangkan kedua tersangka Ariandi dan Ilias Husaini diamankan dari Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Minggu (20/9/20).

Dari keduanya, barang bukti sebanyak dua bungkus seberat 2 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China turut diamankan.

Keduanya ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba sabu-sabu dilokasi tersebut. Kepada polisi keduanya mengatakan jika barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N, yang berada di negara Malaysia, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan

Selain itu barang bukti 2.000 gram dan 5.000 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina,1 helm, 3 unit Handphone, satu tas ransel warna cokelat dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver turut diamankan polisi.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sik, kepada wartawan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Sik dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan saat memaparkan kedua tersangka berikut barang bukti di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/20).(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles