22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sat Narkoba Padangsidimpuan Ringkus Pemilik 1,09 Gram Sabu

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial REH alias Utam (41).

Warga Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ditangkap karena ketahuan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram.

Informasi dari Kepolisian, tersangka REH diamankan pada Sabtu (13/1/24) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca juga:Sungai Rawan Narkoba Disisir Sat Narkoba Padangsidimpuan

“Usai menerima laporan dari masyarakat, jika di Desa Purba Tua sedang terjadi transaksi sabu, personel langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, pada Selasa (16/1/24).

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam rumah. Kemudian petugas langsung melakukan pendekatan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Tidak hanya itu, personel juga menemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan isi beberapa bungkus plastik klip berukuran kecil kosong dan 1 unit handphone (HP).

Baca juga:Sat Narkoba Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Sabu 8,07 Gram

Berdasarkan keterangan tersangka mengatakan mendapatkan barang haram itu dari salah seorang warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial UT.

“Untuk melakukan pengembangan, petugas melakukan pengejaran ke lokasi, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Jasama. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles