15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Sakit Hati Karena Nikah Siri, Pria di Asahan Disiram Air Keras

Asahan, MISTAR.ID

Seorang pria di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Irsyad (47) menjadi korban penyiraman air keras. Penyiraman itu dilakukan oleh pelaku suruhan istrinya sendiri karena merasa cemburu mengetahui suami telah menikah secara siri.

“Motifnya kami dalami ternyata si korban ini menikah siri dengan wanita lain sehingga si istri merasa cemburu,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/22).

Kisah berawal dari Istri korban bernama Leli Juliani (45) yang menceritakan prihal suaminya kawin siri kepada saudaranya bernama Nurminah (48). Kemudian mereka merencanakan penyiraman air keras kepada korban sebagai pelajaran dengan menyewa seorang pria bernama Hardiansyah (40) bertugas sebagai eksekutor.

Baca juga:Sadis! Pemuda Siram Air Keras ke Pacar Hingga Tewas

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Desember 2021 lalu pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut. Saat korban disiram, ia sedang berboncengan bersama Leli. Istrinya itu juga ikut tersiram air keras di sebagian muka dan tangannya.

Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh anak korban ke Polisi setelah mengetahui kedua orang tuanya menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

“Kasus ini kemudian kami dalami. Setelah mengintrogasi istri korban sengaja mengakui membayar seseorang laki-laki bertugas sebagai eksekutor,” kata Kasat.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Asahan. Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, Leli dan saudaranya bernama Nurminah mengakui perbuatan tersebut.

Baca juga:Polisi Periksa Saksi Terkait Wartawan Disiram Air Keras

Sementara itu, Hardiansyah pelaku penyiraman dijanjikan akan dibayar Rp3 juta namun setelah tugas itu selesai dikerjakannya ia baru dibayar Rp500 ribu oleh istri korban.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Asahan dan terancam dikenakan pasal 355 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (perdana/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles