13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Saidurrahman Sebut Program Wajib Ma’had UINSU Bukan Tindak Pidana Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman berdalih bahwa kasus program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/23).

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Baca Juga : Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Ma’had UINSU

Setelah itu, dia juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had ke Pusat Pengembangan Bisnis UINSU.

“Saya ada niat untuk mengembalikan, cuma rezim setelah saya tidak mau (mengembalikan),” kata Saidurrahman.

Selain itu, Saidurrahman juga mengaku bahwa rekening Pusbangnis yang digunakan untuk mahasiswa membayarkan uang ma’had tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles