21.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Sabu Seharga Rp50 Ribu Hantarkan Erwin ke Penjara Selama 2,6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah membeli paketan sabu seharga Rp50 ribu, Muhammad Erwin Syahputra dihukum selama 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9/21).

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sayed menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

Menyikapi atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menyatakan terima atas putusan majelis hakim meski sebelumnya menuntutnya 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu dan 388 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Diadili

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap pada 6 Maret 2021 silam di Jalan Syahrudin Gang Suka Medan. Dia diringkus oleh oleh dua orang personil Polri dari Polsek Medan Kota.

Polisi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari genggaman tangan kiri terdakwa.

Baca juga: Dua Warga Tebing Tinggi Pemilik Sabu Diciduk

Kepada polisi, terdakwa mengaku baru membeli barang haram itu dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di Jalan M. Nawi Harahap Gang Raja Aceh Medan seharga Rp50 ribu.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles