Romanto Nadeak Laporkan Dugaan Kekerasan Polres Samosir ke Propam

Romanto Nadeak didampingi kuasa hukumnya, Natar JF Aritonang, saat memberikan keterangan kepada Propam Polda Sumut terkait dugaan kekerasan yang dialaminya di Polres Samosir. (Foto: Natar JF Aritonang/MISTAR)
Samosir, MISTAR.ID – Dugaan kekerasan yang dialami Romanto Nadeak (31), warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, saat menjalani pemeriksaan oleh anggota Polres Samosir, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Romanto telah memberikan keterangan kepada Propam pada Sabtu (10/10/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kekerasan yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1696/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum Romanto, Natar JF Aritonang, berharap Propam Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
“Kita sudah dipanggil ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, Sabtu kemarin untuk memberikan keterangan,” ujar Natar, Senin (12/10/2026).
Menurut Natar, kliennya diduga mengalami kekerasan dan dipaksa mengakui pencurian besi proyek. Dalam pengaduan tersebut, turut disebut seorang oknum polisi yang dikenal dengan julukan “Paduka” dan diduga berkaitan dengan peristiwa itu.
Peristiwa tersebut bermula ketika Romanto dituduh mencuri besi oleh sejumlah pekerja proyek di kawasan Haria Pintu, Kabupaten Samosir. Ia mengaku dipaksa merangkak di lantai tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit. Selain itu, ia mengaku diborgol hingga pagi hari pada 1 Oktober 2026.
Akibat dugaan perlakuan tersebut, Romanto mengalami luka pada bagian kening, pembengkakan di kepala, serta cedera dan pembengkakan pada kaki.
Selain dugaan kekerasan, Romanto mengaku diminta membayar uang sebesar Rp270 juta oleh pihak pemborong untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Ia membantah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan kepadanya.
Sebelumnya, Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, bersama sejumlah pejabat utama Polres Samosir mendatangi kediaman Romanto di Dusun Hite Hoting, Kabupaten Dairi, pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir terhadap Romanto.
Namun, tokoh masyarakat Juan Simarmata menilai permohonan maaf tersebut perlu diikuti dengan penanganan yang transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian.
“Kapolres Samosir harus mengungkap siapa saja anggotanya yang terlibat dalam kejadian yang menimpa Romanto Nadeak,” tegas Juan.
Menurutnya, dugaan kekerasan tersebut harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menilai pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Juan berharap pemeriksaan mencakup kronologi kejadian, keterangan saksi, bukti pendukung, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita apresiasi tindakan Kapolres yang humanis, tetapi penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dan kode etik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Romanto maupun personel yang dilaporkan,” ujarnya.
Juan menegaskan, penanganan laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan yang dilaporkan Romanto, sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh personel kepolisian yang bertugas.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

















































