Rilis Akhir Tahun, Kapolres Tebing Tinggi Pastikan Tak Ada Izin Keramaian 2026

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Sinulingga memaparkan pengungkapan kasus pada Rilis Akhir Tahun 2025. (foto:nazli/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Sinulingga, menegaskan bahwa pemerintah bersama pimpinan Polri telah memutuskan tidak mengizinkan kegiatan keramaian, pawai, pesta kembang api, maupun hura-hura dalam menyambut pergantian tahun 2025 menuju 2026.
Penegasan tersebut disampaikan di sela kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/12/2025).
Keputusan tersebut diambil karena suasana masih dalam kondisi berduka akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, yang hingga kini masih menimbulkan dampak bagi masyarakat.
“Saya mohon agar hal ini disampaikan kepada masyarakat. Kami berharap perayaan tahun baru diisi dengan kegiatan positif untuk memulihkan moril dan kesehatan, serta mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana agar segera pulih. Semoga memasuki tahun 2026, kita semua dapat kembali berbahagia,” ujar Simon.
Sebelumnya, Kapolres juga memaparkan capaian kinerja Polres Tebing Tinggi sepanjang 2025, baik di bidang operasional, pembiayaan, maupun kegiatan pendukung program prioritas pemerintah di luar tugas pokok Polri. Polres Tebing Tinggi sendiri membawahi dua wilayah pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dengan jumlah penduduk sekitar 325.000 jiwa dan kekuatan personel sebanyak 500 orang, rasio pelayanan kepolisian berada pada angka satu personel melayani sekitar 650 penduduk.
Terkait kriminalitas, Simon menyebutkan sepanjang 2025 tercatat 1.465 laporan tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian sebanyak 1.223 kasus.
“Rinciannya meliputi tindak pidana umum sebanyak 1.800 kasus, narkotika 602 kasus, lalu lintas 197 kasus, serta tindak pidana korupsi satu kasus, dengan total tersangka 243 orang, terdiri dari 233 pria dan 10 wanita,” jelasnya.
Ia juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani, di antaranya kasus geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1.065 gram dengan tersangka perempuan, serta kasus ganja seberat 5.927 gram yang telah diproses hingga tahap persidangan.
Selain penegakan hukum, Polres Tebing Tinggi turut mendukung program pemerintah dengan mendirikan empat unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satunya berada di bawah Yayasan Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Haji Juanda, yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 90 persen. (hm16)













