10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Residivis Pencurian Ditangkap Pegang 2 Paket Sabu di Jalan Ade Irma Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus seorang pria diduga pengedar sabu-sabu, berinisial ET (21), Senin (15/1/24) malam sekitar pukul 19:30 WIB.

Pria itu ditangkap di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, dari tangan ET disita dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Baca Juga: Tahun 2023, Polres Siantar Ungkap 90 Kasus Narkotika dengan 110 Tersangka

“Untuk barang bukti itu ada dua paket sabu, dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Pasaribu, Kamis (18/1/24).

Saat penangkapan, pria itu sempat membuang barang tersebut ke tanah. Namun setelah diinterogasi polisi di lokasi, dia akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pasaribu menambahkan, ET merupakan residivis kasus pencurian, yang sebelumnya telah menjalani hukuman sekitar 1,5 tahun penjara.

Saat ini, ET sudah ditahan di Mapolres Pematangsianatar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (Roland/hm22)

Related Articles

Latest Articles