19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rekonstruksi Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Digelar Pekan Ini

Medan, MISTAR.ID

Dalam pekan ini, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara segera melakukan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

“Dalam waktu dekat (pekan ini) kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/22) pagi.

Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas dan melihat peran masing-masing kesembilan tersangka dalam melakukan dugaan penganiayaan terhadap para penghuni tersangka.

Baca juga: Panglima Sebut 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

“Untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka dan setelah rekon tentu kita akan menyegerakan pelimpahan berkas kepada kejaksaan,” tegas dia.

Ia menyebutkan, penyidik melakukan penambahan 40 hari penahanan terhadap para tersangka. karena ingin mempercepat proses yang sudah dilakukan yaitu kerja keras oleh Polda Sumut untuk segera dituntaskan dan tetap koordinasi dengan jaksa.

Terkait rencana untuk menghadirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam rekonstruksi itu, Hadi belum bisa memastikannya.

“Nanti kita lihat, penyidik yang menentukan yang jelas para tersangka itu yang memainkan peran rekonstruksi itu. Atau ada peran pengganti dari kita (Polda Sumut),” ungkap dia.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Polisi Militer Lindungi Korban Kerangkeng Bupati Langkat

Kabid pun belum bisa memastikan apakah rekonstruksi itu akan dilakukan di lokasi kejadian. Kata dia, rekonstruksi tidak mesti di lokasi, tapi dimana saja bisa dilakukan karena penyidik hanya ingin melihat peran masing-masing tersangka.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles