15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Rekanan Laporkan Pokja Tender Rekonstruksi Jalan di Dairi ke Poldasu

Dairi, MISTAR.ID

Direktur CV. Van Victory Viktor Panjaitan yang beralamat di Desa Siboras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupten Dairi. Resmi melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Dairi ke Polda Sumut karena perusahaan miliknya dibuat tidak lulus evaluasi.

Pokja dilaporkan sesuai surat laporannya yang telah diterima bagian Sekretariat Umum Poldasu pada Selasa (11/7/23).

Laporan dimaksud dinyatakan dan dibenarkan langsung oleh Direktur CV. Van Victory Victor Panjaitan kepada mistar.id melalui pesan whatsapp pada Rabu (12/7/23).

Baca juga: Camat SS Bungkam dan Terkesan Menghindar Soal Tersangka Kasus Korupsi DD 2019 di Dairi

Disebutkan Victor Panjaitan, Pokja dilaporkan akibat diduga kuat menyalahgunakan wewenang, serta ada indikasi dugaan upaya suap.

Pasalnya, CV. Van Victory adalah salah satu penyedia yang mengikuti tender paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dusun II (Sikalombun), Dusun III (Panapal), Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

Paket pekerjaan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 924 juta. Pada satuan kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Dairi Tahun Anggaran (TA) 2023.

Baca juga: Pokja Dituding Berasumsi Gugurkan Peserta Tender Proyek Hotmix di Dairi

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan upaya suap. Beberapa alasan lain juga menjadi materi laporan Pokja ke Poldasu. Diantaranya, perusahaannya merupakan penawar terendah pada paket pekerjaan itu dengan penawaran Rp. 709.504.299,94. Namun yang dimenangkan Pokja, justru penawar tertinggi.

Kemudian, pihaknya telah menyampaikan kewajaran harga sesuai penawaran, sebagai bahan evaluasi. Pokja seharusnya meng klarifikasi kewajaran harga kepada toko yang menerbitkan dukungan harga material.

“Pokja tidak melakukan klarifikasi itu. Patut diduga penyalahgunaan wewenang,” kata Victor.

Baca juga: Syarat Tender Ditambah, Kontraktor Ancam Pidanakan Pokja dan PPK Dairi

Pihak Kelompok Kerja (Pokja) Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Dairi yang dihubungi mistar.id di ruang bagian pengadaan barang jasa Rabu (12/7/23) di seputaran Kantor Bupati Dairi. Pokja menanggapi kelengkapan administrasi pemenang tender.

“Evaluasi dan klarifikasi untuk lulus atau memenangkan calon pemenang tender dimaksud, Pokja mengacu pada kelengkapan administrasi sesuai persyaratan dalam dokumen lelang. Bukan tergantung penawaran terendah. Semua kriteria harus lengkap,” kata salah seorang unsur Pokja.

Sementara itu, Victor Panjaitan kembali menjelaskan, soal tahapan proses tender pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan tersebut.

Baca juga: Kadis PMPTSPK Dairi: Bar di Huta Rakyat Bisa Beroperasi Sesuai Izin Dokumen

Tepat pada Kamis (6/7/23) diketahui salah seorang anggota Pokja inisial S mengirim chat WhatsApp berisi pengumuman CV. Van Victory tidak lulus evaluasi. Padahal, sesuai jadwal, seharusnya pengumuman pada Jumat (7/7/23).

Ironisnya menurut Victor Panjaitan, di hari yang sama Jumat (6/7/23) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada dua oknum datang ke rumah Victor untuk menawarkan sejumlah uang agar CV. Van Victory mundur dari tender tersebut.

Oleh karena itu, Victor Panjaitan curiga dan ada dugaan kongkalikong antara pokja dengan pemenang tender, juga ada dugaan upaya suap. Viktor memutuskan untuk melaporkan Pokja dan surat laporannya sudah diterima bagian Sekretariat Umum Poldasu. Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI dan Kepala LKPP di Jakarta.

Baca juga: Diduga Sekongkol Selewengkan Uang Negara, Camat dan Kades Diperiksa di Kejari Dairi

Sekedar informasi diperoleh dari halaman portal LPSE Dairi. Berikut penyedia dengan penawaran terendah hingga tertinggi pada paket pekerjaan tersebut.

Diantaranya CV. Van Victory penawar terendah dengan penawaran Rp 709.504.299,94. Disusul CV. Roganda Rp 739.200.000,00 dan CV. Basam Putra Samudra Rp 739.208.881,80.

Selanjutnya, CV. Global Mandiri Rp 755.210.000,00, CV. Marhara Maha Karya Rp 766.970.057,78, CV. Bangun Jaya Abadi Rp 822.430.000,00 dan CV. Agung Sriwijaya (pemenang) Rp 917.122.000,00. (Manru/hm21).

Related Articles

Latest Articles