9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pokja Dituding Berasumsi Gugurkan Peserta Tender Proyek Hotmix di Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

PT Moko Panca Putra menuding kelompok kerja (Pokja) kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Dairi dinilai berasumsi untuk menggugurkan peserta tender dan bukan secara teknis.

Tudingan berasumsi itu langsung dinyatakan Valentino Panjaitan kepada media lewat telepon sembari membenarkan poin-poin sanggahan yang diajukan kepada Pokja pada Kamis (6/7/23).

Dijelaskan Valentino Panjaitan yang juga selaku pimpinan PT Moko Panca Putra, setelah pemenang tender diumumkan sesuai hasil evaluasi Pokja dan menggugurkan PT Moko Panca Putra, pihaknya mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang tender.

Baca juga : Syarat Tender Ditambah, Kontraktor Ancam Pidanakan Pokja dan PPK Dairi

Dalam sanggahan yang diajukan pimpinan salah satu peserta yang mengikuti tender proyek hotmix peningkatan Jalan Jrs Pinantar-Lae Tanggiang Lingkungan 111 Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu menjelaskan ada beberapa alasan tidak menerima hasil evaluasi Pokja untuk menggugurkan perusahaannya.

Diantaranya, persyaratan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang harus berjarak maksimal 120 kilometer ke lokasi pekerjaan, yang dinilai kuat berdasarkan asumsi dan bukan teknis.

“Alasan Pokja tersebut adalah asumsi bukan teknis. Mereka (Pokja) terkesan berasumsi, sebab secara teknis adalah temperatur kepanasan suhu aspal sesuai dengan dokumen tender, bukan jarak,” ujar Valentino.

Baca juga : 12 Paket Kegiatan Hasil Tender Dinas PUPR Toba Masuki Masa Kontrak

Berdasarkan asumsi, Valentino mengaku tidak menerima hasil evaluasi Pokja dalam tahapan evaluasi yang menggugurkan perusahaannya.

“Sejatinya, tender diulang dengan mempersyaratkan secara teknis, bukan asumsi. Alasan Pokja tersebut adalah asumsi bukan teknis. Yang secara teknis adalah temperatur kepanasan suhu aspal sesuai dengan dokumen tender,” ujar Valentino.

Persyaratan dengan asumsi itu, lanjutnya, jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca juga : Pantau UP2K di Dairi, Ini Dorongan Ketua PKK Sumut

Juga, melanggar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 14 Juni 2023, perihal penegasan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Valentino menambahkan apabila ada tambahan persyaratan teknis, harus ada surat persetujuan dari PA/KPA. Faktanya, hal itu tidak ada dalam dokumen tender.

“Tender ini cacat hukum. Bahwasanya kami sudah mempelajari dokumen tender, surat persetujuan PA/KPA tidak ada dilampirkan,” tambahnya.

Baca juga : Mobil Ambulans RSUD Sidikalang Seharga Rp750 Juta Diduga Bodong

Alasan lain Pokja, kata Valentino, karena perusahaannya tidak menyampaikan surat dukungan/jaminan ketersediaan agregat base dari quarry atau stone crusher. Yang disampaikan adalah dukungan ketersediaan material agregat batu pecah ukuran 3-5, 2-3, dan 1-2.

“Padahal kami sudah melampirkan bukti dukungan quarry/stone crush dan IUP dari pemberi dukungan sesuai yang disyaratkan di dokumen tender. Di dalam dokumen tender tidak dijelaskan agregat base apa yang diminta sehingga kami memberikan agregat semua batu pecah yang menjadi bahan baku untuk base,” paparnya.

Dijelaskannya, tender dimaksud dimenangkan CV Pande Kaliaga dengan harga penawaran Rp8.219.322.215 diatas penawaran PT Moko Panca Putra dengan harga penawaran Rp7.126.356.253.

Baca juga : Aset Pemerintah Dairi Diduga Diperjualbelikan, Kades Pegagan Julu X Diperiksa Polisi

Untuk itu, ia mengaku masih tetap mengikuti tahapan berikutnya, yaitu untuk mengajukan sanggahan banding dan sangat berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena proses pemilihan tender dimaksud dinilai cacat hukum.

Terpisah, Fresli Sianturi selaku pihak kelompok kerja (Pokja) kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota Dinas PUTR Dairi Unit kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Dairi menyebutkan soal sanggahan yang diajukan PT Moko Panca Putra sah-sah saja dan sanggahan itu sudah dijawab lewat system aplikasi.

“Dan persyaratan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender proyek hotmix sudah sesuai aturan,” jawab Fresli Sianturi kepada mistar.id. (manru/hm18)

Related Articles

Latest Articles