Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ratusan Pekerja Ex PTPN 2 Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan

Mistar.idMinggu, 28 Desember 2025 14.18
EH
ratusan_pekerja_ex_ptpn_2_tuntut_keadilan_dan_kesejahteraan

Ratusan pekerja Ex PTPN 2 tuntut keadilan dan kesejahteraan. (Foto: Dok. karyawan Ex PTPN 2/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) ex PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) Tanjung Morawa menggelar deklarasi di Kantor Sekretariat SP Bun, Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/12/2025).

Deklarasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi para pekerja yang menilai belum adanya keadilan kesejahteraan sejak ex PTPN 2 bergabung dalam kerja sama operasional (KSO) di bawah holding PTPN.

Dalam aksi tersebut, para pekerja membawa poster bertuliskan “Mohon Keadilan Bapak Prabowo” serta tuntutan agar ex PTPN 2 dijadikan regional sendiri.

Ratusan pekerja perkebunan ex PTPN 2 tersebut menyuarakan adanya kesenjangan kesejahteraan, mulai dari perbedaan gaji, premi, hingga bonus yang diterima karyawan ex PTPN 2 dibandingkan dengan karyawan regional II ex PTPN 4 PalmCo.

Dalam orasinya, pengurus dan anggota SP Bun ex PTPN 2 juga menyoroti pengelolaan lahan perkebunan ex PTPN 2 yang dinilai tidak maksimal. Padahal, lahan perkebunan seluas sekitar 46.000 hektare dengan komoditas sawit, tebu, dan karet dinilai telah memenuhi persyaratan untuk berdiri sebagai regional tersendiri di bawah PalmCo.

Ketua SP Bun ex PTPN 2, Purnama Tarigan, mengatakan tuntutan menjadikan ex PTPN 2 sebagai regional sendiri didasarkan pada luas lahan dan potensi yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan sejarah PTPN 2.

“Kami tidak menentang perubahan, namun berharap ex PTPN 2 dapat menjadi regional sendiri yang mencakup seluruh komoditas seperti sawit, tebu, dan tembakau, sementara asetnya tetap masuk ke PalmCo,” ujar Purnama saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (28/12/2025).

Ia juga mempertanyakan kebijakan holding PTPN yang dinilai tidak konsisten, karena beberapa ex PTPN lain dapat dijadikan regional meskipun memiliki komoditas yang berbeda, sementara ex PTPN 2 belum mendapatkan status serupa meski secara luas lahan dan kondisi keuangan dinilai telah memenuhi syarat.

Sementara itu, Bendahara Umum SP Bun ex PTPN 2, Sugeng Azmi, menyebutkan bergabungnya ex PTPN 2 ke regional yang ada justru memperlebar kesenjangan kesejahteraan karyawan.

“Gaji dan premi yang diterima karyawan ex PTPN 2 masih relatif rendah seperti sebelumnya, sementara di ex PTPN lain justru mengalami peningkatan penghasilan,” katanya.

Menurut Sugeng, pengajuan agar ex PTPN 2 dijadikan regional sendiri telah disampaikan sebanyak dua kali ke manajemen regional dan tiga kali ke holding PTPN. Jika tuntutan tersebut tidak juga direspons, pihaknya mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

“Aksi ini akan terus dilakukan hingga mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan perusahaan, baik holding, PalmCo, Menteri Pertanian, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar ex PTPN 2 menjadi regional sendiri dan kesejahteraan karyawan dapat meningkat,” tuturnya. (sembiring)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN