20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pukul dan Ancam Tetangganya Pakai Parang, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Area

Medan, MISTAR.ID

Ahmad Rifai Hasibuan (23) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Selamat Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai itu, ditangkap setelah memukul dan juga mengancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Dengan barang bukti parang dan tiga keping pecahan kaca, pemuda berambut plontos itu pun diringkus petugas Polsek Medan Area dari kediamannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, kejadian berawal saat korban Marah Amin (42) pulang ke rumahnya di Jalan Selamat Gang Pertama Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/2/22) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:Tersangka Penggelapan Ditangkap: Pura-pura Tawarkan Kerja lalu Pinjam Septor dan Kabur ke Labuhan Batu

“Sesampainya di rumah, korban mengetuk dan menunggu istrinya membuka pintu,” ujar Philip, Sabtu (26/2/22).  Tak lama kemudian, pelaku yang datang dengan menggunakan sepeda motor, berhenti dan mendekati korban di teras rumah. Tanpa bertanya, pelaku langsung memukul bagian kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm sebanyak tiga kali.

“Mendengar suara gaduh, tetangga korban pun berdatangan dan melerai keduanya,” sebut Philip. Karena warga semakin ramai, pelaku kemudian pergi dan korban masuk ke dalam rumah. Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan merusak pintu, serta memecahkan kaca jendela.

Baca Juga:Diduga Pengedar Sabu, Pria Warga Sumbul Dairi Ditangkap Polisi

“Saat itu pelaku menyuruh korban keluar sambil memukul pintu. Korban keluar dari pintu belakang, kemudian dikejar oleh pelaku hingga ke mesjid di Jalan Selamat,” sebutnya.

Karena tak berhasil menangkap korban, pelaku kembali ke rumahnya. Setelah merasa aman, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Area. Petugas pun mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Pelaku kita jerat tindak pidana pengancaman Pasal 335 ayat (1) dan tindak pidana pengerusakan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara,” pungkas Philip.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles