18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pria Ini Ketahuan Perkosa Putri Kandung Gara-gara Laporan Palsu ke Polisi

Muaro Jambi, MISTAR.ID

Seorang pria berusian 46 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ketahuan memperkosa putri kandungnya yang berusia 22 tahun setelah melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat korban sedang beristirahat di kamarnya, di kediamannya pada 1 November 2023 lalu.

“Modusnya, pelaku ini sering menonton video porno, pelaku memasuki rumah korban, membuka pintu dari atas dan mendekap korban secara paksa,” kata Jimy, Senin (25/12/2023), seperti dilansir DetikSumut.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Denise Chariesta Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jimy menjelaskan, saat akan diperkosa, korban sempat melawan. Namun, sang ayah yang berinisial BJ mengikat putrinya itu dengan kabel seterika, hingga akhirnya dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

“Korban sempat berbalik dan dijerat dengan kabel seterika,” katanya. .

Usai pemerkosaan tersebut, keesokan harinya BJ malah membuat laporan pengaduan bahwa sang putri telah diperkosa tetangga dan pamannya.

Namun, berkat kejelian polisi akhirnya diketahui bahwa BJ sengaja membuat laporan palsu tersebut untuk menutupi aibnya.

Jimy mengatakan, polisi menemukan bukti kuat bahwa BJ adalah pelaku pemerkosaan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari sprei dan tisu yang ditemukan di dalam kamar korban.

Baca Juga: 2 Hari Berturut, 2 Warga Perbaungan Tewas Gantung Diri

“Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain, ternyata milik pelapor sendiri,” jelasnya.

Saat diperiksa penyidik, BJ mengaku baru pertama kali itu memperkosa putrinya tersebut. Sementara sang putri, sebut Jimy, saat ini mengalami trauma berat atas kejadian itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles