9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pria di Sergai Pukuli Istri Pakai Balok Sebelum Bacok Diri Sendiri

Sergai, MISTAR.ID

Diduga kesal karena berulang kali mendapat omelan, pria berinisial P (28) ini gelap mata dan menganiaya istrinya sendiri, MD (28), di kediaman mereka di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (22/1/24) pagi.

Namun, tak berselang lama setelah kejadian itu, dia pun ditangkap personel Sat Reskrim Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1/24) mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB.

Kejadian berawal dari percecokan antara keduanya, karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil.

Baca Juga: Calon Penumpang Lion Air Ditangkap Bawa 4 Kg Sabu di KNIA

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” kata JH Panjaitan didampingi Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk.

Akibat pemukulan itu, MD mengalami luka di bagian kepala. Tetangga pasutri tersebut yang mendengar keributan masuk ke rumah dan menemukan MD sudah terluka. Mereka pun langsung membawa wanita itu ke klinik terdekat.

Usai melakukan aksinya, P kemudian berusaha melarikan diri dengan membawa sebilah parang dari rumahnya.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polsek Batang Kuis Ciduk Petugas PLN ‘Palsu’ Curi Uang dan Emas

Polisi yang mendapat informasi adanya peristiwa itu kemudian tiba di lokasi dan berhasil mengamankan P. Selanjutnya pria itu bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sergai.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” tutupnya. (Damanik/hm22)

Related Articles

Latest Articles