Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Ditangguhkan

Advokat Suhairi. (foto: istimewa/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Terkait keluhan seorang ibu korban yang keberatan atas penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, seorang praktisi hukum di Kabupaten Batu Bara angkat bicara.
Advokat Suhairi menegaskan penangguhan penahanan tidak seharusnya diberikan kepada tersangka kasus persetubuhan anak, karena termasuk kategori kejahatan berat atau extraordinary crime.
“Penangguhan memang merupakan kewenangan kepolisian, tetapi untuk kasus berat seperti persetubuhan anak, penahanan tidak boleh ditangguhkan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Nelayan di Batu Bara Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak di Bawah Umur
Ia menambahkan, pengecualian hanya dapat diberikan apabila tersangka juga masih berstatus anak. Dalam kondisi itu, penangguhan penahanan dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.
Suhairi juga menilai alasan kesehatan yang disebutkan Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara sebagai dasar penangguhan tidak dapat dibenarkan. “Kalau tersangka sakit, kan ada rumah sakit. Seharusnya penyidik membawa tersangka ke rumah sakit untuk dirawat, tentunya dengan pengawalan polisi,” katanya.
Ia menyayangkan sikap Satreskrim Polres Batu Bara, khususnya Unit Resum PPA, yang terkesan menganggap kasus persetubuhan terhadap anak sebagai perkara biasa. (hm24)
BERITA TERPOPULER























