Batu Bara, MISTAR.ID
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi langsung memimpin penggerebekan di Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan membekuk 2 pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang tengah bertransaksi, Rabu (22/2/23) sekira pukul 21.00 Wib.
Dari kedua terduga pengedar sabu berinisial H alias Dani (47) warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan R alias Rim (33) warga Dusun III Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara ditemukan dan disita 12 buah plastik transparan ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 kotak rokok.
Baca juga:Kurir 30 Gram Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus peresaran sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Kamis (23/2/23).
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula saat personil unit lidik Polsek Labuhanruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Informasi mengatakan ada 2 pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/2/23) sekira pukul 21.00 Wib.
Berdasarkan informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi langsung meluncur ke lokasi.
Sesampai di lokasi, tim melihat 2 pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu. Secepat kilat kedua pria tersebut dibekuk dan digeledah.
Baca juga:Miliki 0,08 Gram Sabu, Dua Sekawan Dipenjara 5 Tahun
Saat digeledah dari kedua terduga pengedar sabu ditemukan 12 buah plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat total 12 gram dan 1 kotak rokok.
Selanjutnya terduga pengedar dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (ebson/hm06)