7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kurir 30 Gram Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut terdakwa Diki Setiawan dan Fadli Ramadhan (berkas terpisah) pidana 9 tahun dalam perkara membawa atau kurir sabu seberat 30 gram.

JPU Fransiska Panggabean membacakan nota tuntutan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Firza Andriansyah, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/23).

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ucap Fransiska.

JPU juga menjutuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Simpan 2 Kg Sabu

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, bahwa pada 26 November 2022 Diki Setiawan alias Diki dihubungi Tengku (lidik) untuk menemui Pian (lidik) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.

Kemudian, Diki menemui Pian di Bagan Percut Sei Tuan. Lalu, Pian memberikan barang haram tersebut. Diki menyimpan sabu itu di tempat sampah.

Baca Juga:Terdakwa Akui Salah Jual Sabu, Hakim: Masih Banyak Kerjaan lain

Lalu, pada 2 Desember 2022 Diki dihubungi kembali oleh Tengku untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram. Singkatnya, personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut mencium adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Tengku.

Lalu, pesonel polisi tersebut membeli (undercover buy) kepada Diki. Kemudian kedua pihak bersepakat untuk berjumpa guna membeli sabu 30 gram dengan harga Rp12 juta.

Kemudian, Diki mengajak Fadli Ramadhan untuk menjumpai pembeli di salah terminal bus di Jalan Sisingamangaraja. Setelah sampai dan ketemu pembeli, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut itupun membekuk kedua kurir tersebut untuk dimintai pertanggunjawaban.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles