11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polsek Datuk Bandar Ringkus Pencuri dan Penadah Handphone

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Unit reskrim polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadah, MR Alias BULEK, (27) warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan AS, (29) warga Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH menjelaskan kronologis kejadian  sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V25 E yang terjadi di Jalan Teratai Gang Atong Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Pada saat pelapor mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di tempat pesta pernikahan, waktu itu pelapor meninggalkan tempat duduk becak bermotor yang pelapor duduki untuk mengatur sepeda motor tamu, saat pelapor kembali menuju bangku becak bermotor namun ternyata Handphone merk Vivo V25E milik pelapor sudah tidak ada lagi. Pelapor memastikan bahwa Handphone merk Vivo V25E telah di curi orang yang tidak dikenal.

Baca juga:Kabur ke Atap Rumah, Pencuri HP Babak Belur Dihajar Warga Tembung

“Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp4.000.000,- (empat juta rupiah),” sebut Kapolsek AKP. Rekman Sinaga SH.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat laporan polisi. Dengan NOMOR : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023.

Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah MR Alias Bulek. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga telah menggadaikan hanphone tersebut sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki laki warga Sei Jawi Jawi Kabupaten Asahan.

Baca juga:Pria di Asahan Curi HP dari Jendela, Tertangkap saat Menjual

Selanjutnya tim pun mengamankan AS berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E. Kemudian tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datukbandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles