27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Polri Segera Rancang Aplikasi Pelacakan IMEI Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 191.965 ponsel atau handphone (HP) yang terekam memakai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Kondisi itu membuat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mengkaji posko serta aplikasi terhadap pelacakan IMEI.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, itu tengah dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait dalam penerbitan IMEI.

Baca juga: Dampak IMEI Palsu, Ribuan Ponsel iPhone Dimatikan

“Kita sedang merancang posko bersama yang nanti secara mudah rekan-rekan tak perlu lapor. Artinya cukup melalui aplikasi yang kami buat,” sebut Adi, pada Jumat (11/8/23).

Dia menyebutkan, nantinya masyarakat pemakai HP bisa mengecek melalui aplikasi untuk memastikan ponselnya tidak termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI melanggar hukum.

“Jika ternyata usai diklik, termasuk ponsel IMEI ilegal kami akan memberikan langkah-langkah tindak lanjutnya. Saya yakinkan itu tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Adi.

Baca juga: Didalangi Oknum ASN Kemenperin, Kasus IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp353 Miliar, 191 Ribu HP akan Dimatikan

Beberapa waktu lalu, Polri menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone, dampak pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022. Kasus itu ditindaklanjuti pihak Kepolisian sesuai laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Kasus ini menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta. Sebanyak 6 orang tersangka telah ditangkap, dengan nilai kerugian yang dialami negara sebesar Rp 353.748.000.000.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada membeberkan, modus operandi pelaku dengan tak memproses permohonan IMEI hingga menerima persetujuan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI ke aplikasi CEIR. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles