22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Polrestabes Medan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi ke JPU

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan tahap II (menyerahkan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (10/2/22). Tersangka Gunadi (40) diduga melakukan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017-2018.

“Penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 992 / VIII / RES.3.3 / 2019/ Reskrim, tanggal 5 Agustus 2019,” ujarnya, Jumat (11/2/22). Firdaus mengatakan, tersangka merupakan karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), jabatan Petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan-20900, warga Kecamatan Medan Deli.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 1.276.023.709,10,” jelas Firdaus. Dalam aksinya, tersangka memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratum di Agen Pos Bustamam dan Agen Pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 sampai dengan Agustus 2018.

Baca juga: Mantan Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar

Dari tersangka disita uang tunai sebesar Rp150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional Komoditas Tertentu Tahun 2018, fotokopi legalisir SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) an Gunardi.

Kemudian ada juga satu jilid berkas pendirian Agen Pos Bustamam & Agen Pos Fajar, satu lembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan Gunardi, satu jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop dan satu jilid berkas laporan harian Pelaksanaan Pekerjaan (I-10) periode September 2017 sampai dengan Agustus 2018.

Perbuatan tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sebelum diserahkan ke JPU,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles