27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Polrestabes Medan Buru Satu Tersangka Lain, Perannya Ikut Mengelola Lapak Judi Kawasan Key Garden

Medan, MISTAR.ID

Kasus penggerebekan kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu, terus bergulir.

Teranyar, Polrestabes Medan menyebut ada satu tersangka lain yang ikut bersama Benny mengelola lapak judi yang digerebek tersebut. Kini, tersangka tersebut masih diburu petugas.

“Ada satu orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka. Perannya turut serta bersama Benny melakukan kegiatan perjudian tersebut,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (4/5/23).

Baca Juga:13 Orang Ditetapkan Tersangka pada Penggerebekan Key Garden, 9 Ditahan dan 4 Masih Diburu

Fathir mengungkapkan, hingga saat ini berkas Benny bersama delapan tersangka lain yang melakukan penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan berlangsung, belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu beralasan, karena pihaknya saat ini masih fokus untuk memburu tersangka lain. “Untuk berkas 9 tersangka kemarin (termasuk Benny) sudah kita lengkapi dan tinggal kirim. Tapi kita masih fokus untuk mencari tersangka lain, termasuk Samsul Tarigan,” katanya.

Adapun 8 tersangka lain yang dimaksud selain Benny, yakni SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J. Sembilan orang tersangka tersebut kini sudah ditahan. “Menurut pengakuannya, pelaku bisa meraup omzet belasan juta per harinya dari lapak judi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:Total 9 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Kawasan Key Garden di Deli Serdang

Dikatakan Fathir, Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya.

“Sementara untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212 KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles