17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Siantar Kepung Jalan Langkat, Dua Pria Ditangkap, Satu Ditembak

Siantar, MISTAR.ID

Petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengepung Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar, Kamis (6/8/20). Hasilnya, dua orang pria yakni, Riduan Manik alias Bulat dan Alfian Nasution alias Ian ditangkap.

Riduan Manik terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dengan cara melakukan pemukulan terhadap salah satu personil Satnarkoba. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, ketika dikonfirmasi sekiaar pukul 17.20 WIB.

“Tadi pagi sekitar jam 08.00, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang membawa narkoba di Jalan Langkat. Mendapat informasi itu, tim kita langsung turun dan mengepung lokasi yang diinfokan. Jadi keduanya sama-sama kita tangkap dari Jalan langkat,” beber David didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya.

Alfian Nasuition, pria berusia 38 tahun warga Jalan Langkat ini, kata David, ditangkap sedang duduk di pinggir jalan. Dari dalam tas sandangnya yang diperiksa petugas, ditemukan sebuah gulungan plastik biru berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,56 gram, dan selembar kertas tiktak, lalu dari kantung celana depan kirinya ditemukan satu Handphone (Hp).

Baca Juga:Hitungan Jam! 3 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu Diamankan Polres Siantar

Terpisah, yang jaraknya sekitar 50 meter dari penangkapan Alfian, sambung David, petugas lainnya yang ikut mengepung Jalan Langkat berhasil mengamankan Riduan Manik (45) warga Jalan Serdang Kelurahan Martoba. Ia ditangkap saat berdiri sendirian di pinggir Jalan Langkat.

“Saat digeledah, dari dalam celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan satu bungkusan plastik berisi sebuah gulungan lakban berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu, sebuah gulungan lakban berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu, sebuah gulungan plastik Aqua berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu, dan sebuah plastik klip berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu,” bebernya merinci.

Kemudian, lanjut David, dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan satu Hp, dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam berisi uang Rp162 ribu. Saat diinterogasi, Riduan mengakui narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,36 gram itu adalah miliknya.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Medan Ditangkap

Riduan juga mengaku, narkoba miliknya itu diperoleh dari seorang temannya berinisial AB. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan pencarian terhadap AB. Namun ketika pencarian AB, kata David, Riduan berusaha melarikan diri dengan cara melakukan pemukulan terhadap salah satu personil Satnarkoba.

“Saat itu juga personil kita langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Selanjutnya, seluruh barang berikut dengan tersangka diamankan ke kantor,” tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfian dan Riduan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles