15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polres Siantar Kembali Tangkap Pelaku Narkotika, 23.07 Gram Sabu Diamankan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar, melalui tim opsnal unit Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial HN (25) warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

HN ditangkap Satnarkoba Polres Siantar di gang Amal, Kelurahan Bantan, pada Senin (27/11/23) sekitar pukul 23:30 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu menerangkan, dari HN pihak nya mengamankan 9 barang bukti paket sabu dengan berat 23.07 gram, satu unit handphone, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp147.000, dan satu unit sepeda motor dengan nomor plat BK 5515 TAL.

Saat penangkapan pelaku, personel hanya menemukan barang bukti satu paket sabu. Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.

Baca juga: Satres Narkoba Siantar Amankan Pria Pemilik Sabu dari Jalan Perintis

Menindaklanjuti hal tersebut, Satnarkoba kemudian menuju rumah pelaku, dan mengamankan barang bukti yang diinformasikan pelaku kepada Satnarkoba.

Kasat Narkoba juga mengatakan, bahwa penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian didampingi oleh RT setempat. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematang Siantar.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya,” ucap Kasat melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/23). (Roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles