17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polres Pakpak Bharat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencuri sepeda motor (curanmor) pada Rabu (6/7/22) sekira pukul 02.00 WIB di Telangke, Desa Salak II, Kecamatan Salak.

Korbannya merupakan Rismo Banurea, dengan tersangka TB alias Ancan. Kasus curanmor itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Pakpak Bharat pada tanggal 7 April 2022. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Demikian disampaikan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasat Reskrim Iptu Saut Rapolo, Rabu (13/7/22).

Baca Juga:Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanjungbalai

Saut menuturkan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah BPKB nomor: 0802953, 1 buah STNK nomor 0843905/SU/2012, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2972 YAS, 1 buah BPKB nomor I-03753968, uang Rp185.000, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin 125, 2 unit handphone OPPO.

“Dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Suzuki Spin 125 milik Rismo Banurea,” ujarnya.

Saut melanjutkan, sebelum melakukan pencurian sepeda motor, awalnya Minggu (3/4/22) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka bersama VS dan AT. Tersangka lalu disuruh VS untuk mencari sepeda motor dari Salak, Pakpak Bharat.

Baca Juga:Spesialis Curanmor Roboh Dipelor Polsek Medan Area

Setelah itu tersangka mencari  sepeda motor yang dapat dicuri. Tersangka mengincar sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor polisi milik Rismo Banurea yang setiap malam terparkir di Telangke, Desa Salak II, tepatnya di Fikry Doorsmeer.

Pada hari Rabu (6/4/22) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka membonceng AT mengendarai sepeda motor miliknya menuju Telangke Desa Salak II tepatnya di Fikry Doorsmeer tempat 1 unit sepeda motor Suzuki Spin. Sesampainya di lokasi, tersangka melakukan aksinya.

Menurut pengaku tersangka, sepeda motor curian itu dijual seharga Rp1.250.000 kepada pembeli. Kemudian VS memberikan upah sejumlah Rp250.000.

“Perbuatan tersangka bersama teman-temannya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Saut. (sampang/hm14)

Related Articles

Latest Articles