14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polres Dairi Sita Surat yang Diduga Dipalsukan Perangkat Desa Parbuluan VI

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepolisian Resort Dairi menyita surat keterangan permohonan atau rekomendasi untuk perolehan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh salah seorang bakal calon kepala desa yang diduga diterbitkan dan dipalsukan oknum perangkat Desa Parbuluan atas nama bakal calon kepala desa berinisial PN.

Disitanya surat tersebut merupakan alat bukti dalam proses hukum sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan stempel pemerintahan desa yang dilaporkan Kepala Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi Jabengar Sihotang yang melaporkan perangkatnya pada 22 Oktober 2021 sesuai laporan polisi nomor LP/B/400/X/2021/SPKT/Polres Dairi/ Poldasu.

Penyitaan itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung di Makopolres Dairi, Senin (8/11/21). Iptu Sumitro Manurung menjelaskan, surat keterangan yang ada tanda tangan kepala desa diduga dipalsukan oleh oknum perangkat desa inisial RN.

Baca Juga:Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Kades Parbuluan VI Laporkan Perangkat Desa Ke Polisi

“Sesuai laporan Kepala Desa Parbuluan VI itu sudah kita sita dari Polsek Parbuluan. Dimana surat permohonan rekomendasi untuk pengurusan SKCK itu sebelumnya ditujukan ke Polsek Parbuluan. Jadi sudah kita sita untuk kepentingan penyelidikan dan sekarang sudah tahap sidik,” kata Iptu Sumitro Manurung.

Sebelumnya Kepala Desa Parbuluan VI Jabengar Sihotang melaporkan perangkatnya Kaur Perencanaan Desa Parbuluan VI inisial RN ke Polres Dairi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan melakukan penyalahgunaan stempel Pemerintahan Desa.

Jabengar Sihotang menerangkan, dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan stempel Pemerintahan Desa yang dilakukan RN itu yakni Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) untuk salah seorang bakal calon kepala desa berinisial PN sebagai dasar persyaratan pengurusan dan perolehan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Dairi.

Awalnya Jabengar mengetahui tanda tangannya dipalsukan dan ada dugaan penyalahgunaan stempel pemerintahan desa, setelah dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa PN melampirkan SKCK saat mendaftar bakal calon kepala desa ke Panitia Pememilhan Kepala Desa (P2KD) Desa Parbuluan VI. Sementara dirinya selaku Kepala Desa Parbuluan VI mengakui tidak ada menerbitkan SKBB atas nama PN. Adapun SKBB yang ia terbitkan hanya dua yaitu SKBB atas nama Pangihutan Sijabat dan Jabengar Sihotang.

Baca Juga:Poldasu Pelajari Laporan Dugaan Surat Kunker Palsu Pimpinan DPRD Deli Serdang

Sementara Ketua P2KD Desa Parbuluan Marianus Sihotang yang dihubungi wartawan, Senin (8/11/21) mengaku sedang berada di Sidikalang.

Lalu apa sikap P2KD dalam verifikasi kelengkapan berkas bakal calon dan untuk penetapan calon? Serta apakah bakal calon otomatis digugurkan sesuai regulasi dan mekanisme? Marianus mengatakan, sepanjang SKCK yang dilampirkan salah seorang bakal calon berada sama mereka, pihaknya tidak punya wewenang untuk menggugurkan.

“Akan tetapi kalau SKCK itu sudah disita polisi, itu menjadi pertimbangan dan kami koordinasikan kembali ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Namun sebelumnya P2KD juga sudah menyurati Dispemdes tentang hal itu,” ungkapnya. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles