Polres Dairi Didesak Usut Tuntas Kasus Penjualan Tanah Sengketa Rp290 Juta

Kapolres Dairi, Otniel Siahaan. (Foto:Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polres Dairi didesak mengusut tuntas kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp290 juta dengan menangkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam transaksi tersebut.
Desakan itu disampaikan korban, Sautma Sitanggang, kepada sejumlah media di Sidikalang, Rabu (24/6/2026).
Sautma mengapresiasi langkah Polres Dairi yang telah menetapkan dan menahan JU sebagai tersangka. Namun, ia meyakini tersangka tidak menjalankan aksinya seorang diri.
"Saya mengapresiasi kinerja Polres Dairi yang telah menetapkan dan menahan JU sebagai tersangka atas laporan saya. Dalam perkara ini, JU tidak melakukan sendiri, melainkan ada komplotannya yang juga menerima transfer uang pembelian tanah tersebut. Untuk itu saya berharap Polres Dairi dapat mengembangkan kasus ini dan menyeret pihak lainnya yang turut bersekongkol menipu saya," ujarnya.
Menurut Sautma, ia telah membeli sebidang tanah dan menyerahkan seluruh pembayaran dengan bukti kwitansi, transfer, serta dokumen transaksi yang lengkap.
Belakangan ia mengetahui tanah tersebut bermasalah sehingga mengalami kerugian besar. Ia memastikan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh dalam proses penyidikan, terdapat pihak-pihak yang bertindak sebagai saksi dalam transaksi tersebut dan sebagian aliran dana transaksi juga diketahui masuk ke rekening salah satu pihak yang terkait. Saya tidak ingin mendahului hasil penyidikan. Saya hanya meminta agar perkara ini diusut secara tuntas, transparan, dan adil sehingga terang siapa saja yang bertanggung jawab serta tidak ada lagi korban berikutnya," katanya.
Sautma mengaku percaya kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Terkait perkara itu, JU sudah ditahan. Polres Dairi kini sedang melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, namun saat ini pemeriksaan masih berproses," ujar Syahril saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, Polres Dairi menahan JU atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Tersangka diduga menjual tanah yang bukan miliknya kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp290 juta.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/29/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus itu bermula dari transaksi jual beli tanah pada 17 Juni 2019. Saat itu, JU menjual sebidang tanah berukuran 4 x 25 meter yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tepatnya di depan Kantor BRI dan di samping Makodim 0206/Dairi, dengan harga Rp290 juta.
Namun belakangan diketahui tanah yang diperjualbelikan tersebut bukan milik JU. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dan stempel pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. (hm20)























