18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polisi Tembak Pembunuh Wanita Dalam Mobil di Klambir V

Medan, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam mobil saat terparkir di Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (7/6/23) lalu, terungkap.

Petugas Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut berhasil menangkap pelaku berinisial J. Kedua kaki pelaku terpaksa di tembak karena berusaha melawan petugas.

“Untuk tersangka ditangkap di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Selasa (20/6/23) malam.

Baca juga: Temuan Mayat di Dalam Mobil Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Kejar Pelaku

Valentino mengatakan, kejadian berawal saat korban Vonda Harianingsih (50) sedang berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

“Pelaku kemudian menghampiri dan berusaha mencuri handphone milik korban,” sebutnya.

Kata Valentino, aksi itu sempat diketahui korban. Pelaku langsung menghantamkn batu hingga menyebabkan korban pingsan. Pelaku kemudian membawa mobil yang digunakan korban berjualan untuk kabur dari lokasi.

“Korban di tengah jalan sempat sadar. Karena kalut, pelaku membunuh korbandan mayatnya ditemukan di mobil yang terparkir di Jalan Klambir V,” ucapnya.

Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Telentang di Dalam Mobil, Warga di Medan Gempar

Valentino menuturkan, usai membunuh korban, pelaku kabur sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.

“Personel yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I,” jelasnya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menegaskan, pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles