“BBM yang dibeli penadah itu dijual ke nelayan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Aksi tersangka membuat negara merugi sedikitnya 300 juta rupiah,” sebut Deni.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 200 liter solar dari 7 jerigen, selang, corong plastik, 1 DO Pertamina, dan 1 unit truk tangki milik PT MS.
Baca juga:Â Polrestabes Medan Bongkar Pabrik Oli Ilegal di Kawasan Deli Serdang
Pasal yang dilanggar kedua tersangka Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo 55, 56 KUHPidana. (Matius/hm21).