15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Buntut Berhentikan 4 Karyawan, PT Intra dan Sentosa Dituntut Bayar Pesangon Rp205 Juta

Pematang Siantar, MISTAR.ID

PT. Intra dan PT Sentosa dituntut untuk membayar pesangon sebesar Rp. 205 juta kepada 4 karyawannya yang diberhentikan dari perusahaan.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Kota Pematang Siantar (DPC-FTA-SBSI), Ramlan Sinaga, membenarkan tuntutan 4 orang karyawan terhadap PT Intra-Sentosa tersebut. Kewajiban perusahaan itu semestinya ditanggung jawabin.

Ramlan mengatakan, bahwa sebenarnya hari ini, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa, namun tertunda karena ada komunikasi antara PT. Intra dengan dirinya sebelum aksi berlangsung.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Pemudik Menumpuk di Stasiun Bus Intra, Ternyata Ini Penyebabnya

“Sebenarnya hari ini kita aksi, tetapi tertunda karena ada komunikasi dari pihak PT. Intra, petinggi-petinggi nya lah” ucap Ramlan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/23).

Menurut Ramlan, pihak perusahaan meminta waktu selama dua minggu untuk memenuhi tuntutan mereka yang telah disarankan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar.

“Jadi pesangon yang harus dibayarkan itu sekitar 205 Juta. Kata mereka akan dipenuhi dalam dua minggu ini” ucap Ramlan sembari menekankan, jika tidak terpenuhi sampai waktu yang diminta maka SBSI akan melakukan aksi besar-besaran di Kota Pematang Siantar.

Baca juga:Tiga Karyawan Restoran Mie Pansit Akun Diduga Diberhentikan Sepihak Tanpa Peroleh Pesangon

“Kalau tidak direalisasikan, kita akan melakukan aksi” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan Gilbert Ambarita membenarkan kasus perseteruan antara mantan karyawan dan PT Intra-Sentosa tersebut. Disnaker dan kedua pihak telah menggelar pertemuan tiga kali guna membicarakan atau memediasi masalah tersebut. Namun hasilnya belum ada.

“Kita sudah melakukan mediasi, melalui mediator kita, dan untuk kasus ini, kita telah mengeluarkan sebuah anjuran, untuk membayar pesangon karyawan yang diberhentikan” ucapnya.

Dia menerangkan, sebagai Dinas Ketenagakerjaan, pihaknya telah melakukan dan menjalankan prosedur dalam penyelesaian permasalahan atas karyawan dengan perusahaan.

Namun jika tidak terselesaikan juga, pihak yang bersangkutan bisa melaporkannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”Kita sudah jalankan semua, jika memang belum mendapatkan solusi, PHI yang akan memutuskan nanti” ucapnya.

Walaupun demikian, dia berharap, persoalan tersebut bisa terselesaikan dengan baik, dengan kesepakatan antara mantan karyawan dengan PT Intra-Sentosa.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum ada tanggapan resmi dari petinggi PT. Intra-Sentosa. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles