Polisi Gerebek Lapak Sabu Rp5.000 di Deli Serdang, Nelayan 25 Tahun Ditangkap

Sejumlah pria yang diamankan polisi saat penggerebekan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. (Foto: Polresta Deli Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (17/10/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial I (25), warga setempat.
Dari lokasi, petugas menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu plastik klip transparan ukuran kecil dalam kondisi kosong, sebuah alat isap sabu atau bong, serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.
Selain I, petugas turut mengamankan lima pria lainnya yang berada di sekitar lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial J (51), H (35), S (41), MD (17), dan IN (26).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka I mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H di kawasan Pantai Labu.
Rumah itu juga diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu dengan tarif Rp5.000 bagi para pengguna.
“Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengejar jaringan pelaku lainnya,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (17/10/2026).
Ferry juga mengimbau masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, penimbangan barang bukti, serta uji laboratorium atau tes kit,” tambahnya.














































