Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Sergai, 10 Warga Positif Narkoba

Tim gabungan saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. (Foto: Dok. Humas/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID (17/10/2026) – Tim gabungan mengamankan 12 warga dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Satresnarkoba Polres Sergai, Satresnarkoba Polda Sumatera Utara, Polsek Sei Rampah, Satbrimob Tebing Tinggi, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai.
Setelah diamankan, ke-12 warga menjalani tes urine di lokasi oleh tim medis Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Sergai. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif narkoba dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan kawasan rawan narkoba menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan serta penyelamatan para pengguna melalui jalur rehabilitasi. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai," tegas Kapolres, Sabtu (17/10/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menambahkan bahwa petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 alat isap sabu atau bong, lima korek api, satu kantong plastik berisi sejumlah plastik klip transparan, satu dompet cokelat berisi plastik klip transparan, satu bungkus rokok, serta uang tunai Rp50.000.
Ia menjelaskan, terhadap 10 orang yang hasil tes urinenya positif, Polres Sergai berkoordinasi dengan BNNK Serdang Bedagai untuk menjalani asesmen dan penanganan rehabilitasi. Sementara itu, dua orang dikembalikan kepada keluarga masing-masing melalui pemerintah desa.
Adapun 10 warg tersebut masing-masing berinisial MR (26), warga Desa Rampah Estate, Kecamatan Sei Bamban; DS (35), warga Kecamatan Sei Bamban; WS (23), warga Dusun III Betung, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah; RJL (17), warga Lingkungan VI, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi; ES (35), warga Dusun VII, Desa Brohol, Kecamatan Sei Bamban; PS (57), warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban; AM (30) dan MA (29), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban; SE (41), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban; serta MRA (20), warga Dusun V, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.















































