15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Poldasu Tangkap Sindikat Narkoba, 89 Kg Sabu dan Senpi Laras Panjang Disita

Medan, MISTAR.ID

Personil Direktorat Narkoba Poldasu menangkap tiga orang sindikat narkoba di Aceh, Selasa (15/6/2021) malam.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 89 Kg dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Data-data diperoleh, ketiga tersangka yakni SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu Warga Simalungun

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021) malam mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.

“Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka M dan MF yakni, 69 Kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, sepucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK 47, sepucuk senjata api laras panjang jenis M16, dan 150 butir amunisi,” jelas Hadi.

Diterangkannya, awalnya petugas mengamankan tersangka SB pada, Selasa (8/6/21), di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari pelaku ini, sambung dia, disita sabu seberat 20 Kg.

Baca Juga:Bandar Sabu Tigabinanga Ditangkap Polres Tanah Karo

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, masih ada sabu yang akan diedarkan lagi oleh tersangka M dan MF. Kemudian, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur, dan menangkap tersangka M dan MF pada, Selasa (15/6/21). Keduanya ditangkap dari rumah MF,” katanya.

Dari rumah tersebut, sebutnya, petugas menemukan 69 Kg sabu, 10 bungkus berisikan pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, sepucuk senjata api laras panjang jenis AK 47, sepucuk senjata api laras panjang jenis M16, dan 150 butir amunisi, serta 2 unit handphone.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 Kg,” ujar dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles