14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Poldasu Dalami Laporan Keluarga Soal Kejanggalan Kematian Bripka AS

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut akan mendalami laporan keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih soal kematian personel Satlantas Polres Samosir. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku setiap  masyarakat memiliki hak yang sama untuk membuat laporan
kepolisian.

“Terkait dengan yang bersangkutan itu buat laporan itu haknya ya, tetap kita terima laporannya. Kita hormati laporan itu,” sebut dia, Rabu (22/3/23).

Dikatakannya, penyidik nanti akan mendalami laporan pihak keluarga terkait kematian Bripka Arfan Saragih. “Nanti materi apa yang dilaporkan akan di dalami lagi dan ada teknis mekanismenya, mulai dari pemanggilan saksi korban untuk klarifikasi dan sebagainya,”
katanya.

Baca juga: Hasil Autopsi Belum Keluar, Penguburan Almarhum Bripka Arfan Saragih Ditolak Secara Kedinasan

Soal kejanggalan kematian personel Satlantas Polres Samosir itu, Hadi mengaku sah-sah saja. Dalam kasus ini, sebut dia, Polres Samosir mengaku dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut, Bripka Arfan Saragih tewas karena diduga keracunan sianida.

“Polres Samosir sudah merilis kasus tersebut faktor penyebab kematian itu juga sudah disampaikan Polre Samosir itu hasil dari laboratorium forensik Polda Sumut. Sekali lagi terkait dengan peristiwa itu Kapolres sudah merilis faktor penyebab kematiannya dan peristiwa sebelum kejadian itu terjadi sudah disampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, istri dan kedua orang tua almarhum Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir, yang ditemukan meninggal dunia di Desa Siogung Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, resmi membuat pengaduan ke Poda Sumut, Jumat (17/3/23).

Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih mengatakan, kejanggalan itu diantaranya pada 4 dan 5 Februari 2023 Polres Samosir tidak mau menerima laporan istri almarhum Bripka Arfan Saragih dengan alasan belum 3×24 jam. “Ketika jenazah Bripka AS tidak dibawa ke TKP, sementara saat itu istri almarhum berada di Polres Samosir,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada 8 Februari 2023, Polres Samosir menolak dilakukan penguburun almarhum Bripka AS secara kedinasan. “Dengan alasan dikarenakan almarhum dinyatakan melakukan bunuh diri sesuai surat pernyataan yang dibuat Kabag SDM Polres Samosir
Kompol Saut Tulus Panggabean. Padahal saat itu hasil autopsi belum keluar,” jelas dia.

Baca juga: Kematian Bripka Arfan Saragih Dinilai Janggal, Pihak Keluarga Lapor ke Polda Sumut

Lalu, sebut Fridolin, hasil konferensi pers Polres Samosir pada 14 Maret 2023 dokter forensik menjelaskan adanya luka memar atau resapan darah pada kepala belakang almarhum Bripka AS. “Yang disebabkan akibat trauma benda tumpul,” ucapnya.

Dikatakannya, menurut keterangan Polres Samosir pada 20 Maret 2023, almarhum Bripka Arfan Saragih memesan sianida melalui aplikasi online pada 23 Januari 2023. “Sedangkan berdasarkan surat pengaduan keluarga 27 Februari 2023 di Bidpropam Polda Sumut, handphone almarhum telah disita Kapolres Samosir pada 23 Januari 2023,” kata dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles