27.2 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Polda Sumut Amankan Kakak Tua Jambul Kuning Dilindungi

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) amankan 7 ekor burung kakak tua jambul kuning yang dilindungi dari Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (12/6/24) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) dengan nomor : SP-Lidik/476/VI/ 2024/Ditreskrimsus Polda Sumut, tanggal 2 Juni 2024.

Kata Hadi, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat pemerhati lingkungan yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi penjualan satwa dilindungi.

“Pengungkapan itu dipimpin oleh Kompol Panduwinata di loket Bus Putra Pelangi yang berada di Ring Road,” ujar Hadi, Jumat (14/6/24) pagi.

Baca juga: 154 Ekor Hewan Dilindungi Jenis Belankas Gagal Diperdagangkan

Lanjut Hadi, kronologinya sesampai di lokasi, tim penyidik melihat 2 orang mengendarai sepeda motor dan membawa kotak yang dibungkus plastik warna putih.

“Begitu kita melihat dua orang dicurigai, tim langsung mengamankan kedua orang tersebut dan menanyakan apa isi di dalam kotak,” tutur Hadi.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan 7 ekor burung kakak tua jambul kuning.

“Kedua pria tersebut berinisial FPT warga Perumnas Simalingkar dan MD warga Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu,” lanjut Hadi. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles