10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PN Tanjungbalai Vonis Hukuman Mati Bandar 40 Kilogram Sabu

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memvonis hukuman mati bandar sabu jaringan internasional, Habibul Haddad Selasa (31/1/23) dengan barang bukti 40 kg.  Sedangkan 2 rekannya Ahmad Sukron dan Amri divonis seumur hidup.

Dalam amar putusan persidangan yang digelar PN Tanjungbalai oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani.SH MH didampingi hakim anggota M.Sacral Ritonga SH dan Joshua JE Sumantri SH, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan peredaran narkoba tanpa izin.

“Atas vonis yang dibacakan ketua majelis hakim PN Tanjungbalai, terdakwa Habibul Haddad bersama Ahmad Sukron dan Amri dipersilahkan untuk mengajukan banding,” sebut Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani.

Baca juga:Wow! Rp500T Anggaran Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap oleh BNNP Sumut pada Rabu 06 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB lalu di Jalan Tanjungbalai Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

Dimana tiga terdakwa ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram yang ditemukan di tempat terpisah pada bulan Juli 2022 lalu di Kabupaten Asahan.

Sehingga terhadap tiga terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup atau vonis mati.

Sementara menurut Joshua Sumanti, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai vonis mati yang diberikan kepada terdakwa Habibul Haddad karena dia merupakan otak pelaku penyeludupan sabu. Sedangkan dua lainnya merupakan orang suruhan yang mengedarkan sabu.

Baca juga:Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polres Taput

“Selain itu dari fakta persidangan para terdakwa merupakan anggota jaringan sabu internasional,” tandasnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Asahan melalui JPU Jaksa Penutut Umum dipimpin Herlina Damanik SH menyatakan terkait dengan Habibul Haddad pikir pikir. Sedangkan dengan Ahmad Sukron dan Amri JPU menegaskan Banding dengan vonis seumur hidup yang disampaikan Majelis Hakim PN Tanjungbalai.

Jaksa penutut umum Erlina Damanik S Menyatakan terdakwa Habibul Haddad dan Ahmad sukron dan Amri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta malakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap 3 terdakwa Habibul Haddad dan kedua rekannya dengan pidana Mati. (saufi/hm06).

Related Articles

Latest Articles