Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Indra Ricci Marpaung dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/23).
Pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinyatakan hakim terbukti bersalah karena kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa Indra terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga:Â Satu Lagi Pelaku Perundungan Siswa MAN 1 Medan Diamankan Polisi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim Donald di ruang Cakra 9 PN Medan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan agar terdakwa Indra tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas Donald.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana mati. (Deddy/hm22)