16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

PN Medan Hukum Mati Kurir Sabu Asal Sergai Indra Ricci Marpaung

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Indra Ricci Marpaung dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/23).

Pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinyatakan hakim terbukti bersalah karena kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa Indra terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Perundungan Siswa MAN 1 Medan Diamankan Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim Donald di ruang Cakra 9 PN Medan.

Selanjutnya, hakim memerintahkan agar terdakwa Indra tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas Donald.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana mati. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles