11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Oknum Polda Sumut Dibui 1 Tahun 4 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memutuskan terdakwa Andi Harianto divonis selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara penggelapan mobil rental Kijang Innova di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/23).

Majelis hakim yang diketuai Fahren menyatakan bahwasanya terdakwa terbukti melakukan penggelapan terhadap rental mobil yang dimiliki Indah Pratiwi.

“Terbukti terdakwa dikenakan pada Pasal 372 KUHPidana dengan menjatuhkan 1 tahun 4 bulan,” sebut hakim.

Baca Juga:Gadaikan Mobil Rental, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

Menurut majelis hal yang memberatkan terhadap terdakwa bahwa melakukan penggelapan mobil. Hal yang meringankan mengakui kesalahan dan ada berdamai dengan korban.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menyanyakan terhadap menerima atau pikir- pikir dalam putusan tersebut. “Saya menerima putusan itu yang mulia,” ucap terdakwa.

Dari amar putusan ini, oknum anggota Polda Sumut ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Frianta Felix Tarigan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut terdakwa 2 tahun. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles