17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Perkara Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, Terdakwa Divonis 4 Tahun di Sidang In Absentia

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Terdakwa dugaan korupsi pada peningkatan jalan lingkar di Kota Tanjungbalai, M Sapran Lubis disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Hal itu karena hingga kini terdakwa masih berstatus DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TBA), Rufina br Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, Rabu (30/11/22) menyampaikan, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan supervisi bersumber dari dana DAK dengan nilai kontrak Rp49.275.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 ini, terdakwa Muhammad Sapran Lubis disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 November 2022 memutuskan terdakwa dipidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa uang pengganti Rp31.400.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini telah berekekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dituntut 8 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan TA 2018

Menurutnya, jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itum maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengumumkan putusan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan diterbitkan di media.

Andi Sahputra menjelaskan, putusan itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dimana terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan pada 24 Oktober 2022 dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp31.400.000.(saufi/hm15)

Related Articles

Latest Articles