Binjai, MISTAR.ID
Seorang pengedar narkoba yang biasa menjual sabu di sebuah ladang di Jalan Umar Baki Gang Pulut Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat ditangkap, Sabtu (13/8/22).
Tersangka berinisial F (28) warga Jalan Durian Kecamatan Binjai Barat itu tak berkutik saat petugas Satres Narkoba Polres Binjai berpura-pura menyamar sebagai pembeli.
Saat sabu seharga Rp100 ribu diserahkannya kepada petugas yang menyamar, F langsung diborgol. Dari tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan satu buah plastik klip kosong.
“Penangkapan terhadap F menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitasnya yang biasa menjual sabu di sebuah areal perladangan,” ujar Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi melalui What’s App, Senin (15/8/22).
Baca juga:Jual Sabu ke Polisi, 2 Pengedar Narkoba Asal Binjai Ditangkap
Warga yang curiga tindak tanduk F kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Strategi pun dilakukan. Satu orang anggota Satres Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
“Kita kemudian memesan sabu seharga Rp100 ribu dan disanggupinya. F kemudian mengambil sabu yang disimpan di dalam rumput dan menyerahkan kepada anggota,” ucap Junadi.
Saat dilakukan interogasi awal, F mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial IJ dengan ciri-ciri berbadan gemuk, kulit putih dan lengan berbulu. Sempat dilakukan pengembangan untuk menangkap IJ, namun dia berhasil meloloskan diri.
Baca juga:Miliki 37,22 Gram Sabu, Pria Asal Tebing Ditangkap di Siantar
F kini telah dibawa ke Satresnarkoba Binjai dan dijebloskan ke dalam jeruji besi. Polisi mempersangkakannya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
“Polres Binjai perang terhadap narkoba. Kepada masyarakat jangan sungkan untuk menyampaikan informasi sekecil apapun,” kata dia. (ial/hm06)