Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengamat Politik Sumut Soroti Pengesahan KUHAP dan Desak Dekolonisasi Hukum

Mistar.idRabu, 19 November 2025 pukul 13.59 WIB
pengamat_politik_sumut_soroti_pengesahan_kuhap_dan_desak_dekolonisasi_hukum

Pengamat sosial dan politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat sosial dan politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk dekolonisasi dan keadilan restoratif yang harus menjadi pilar utama.

“Pengesahan itu semestinya diarahkan pada transformasi filosofis mendalam, meninggalkan warisan otoriter kolonial, serta mengapresiasi hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat,” katanya kepada Mistar, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP wajib menjadi dekolonisasi kedua hukum acara pidana Indonesia, setelah lahirnya KUHAP 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglement op de Strafvordering (R.v.S.).

“Kita tidak boleh hanya mengganti pasal. Kita mesti mengubah filosofi dari sistem yang inquisitoir dan otoriter warisan kolonial menjadi sistem yang akusator-humanis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses ini menuntut pergeseran fokus dari penindasan menjadi perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, isu krusial yang harus diatasi ialah penguatan instrumen pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui Praperadilan. Ia menyebut Praperadilan sebagai antitesis nyata terhadap praktik sewenang-wenang.

“Perluasan objek Praperadilan, yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi mencakup penetapan tersangka dan penyitaan, harus dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyarankan agar Praperadilan mencakup pengujian sah atau tidaknya penghentian penuntutan (deponering) serta penentuan jangka waktu maksimal penyidikan.

“Ini penting untuk menghilangkan ‘hukum gantung’ yang melanggar kepastian hukum dan memastikan akuntabilitas kewenangan diskresi tertinggi Jaksa Agung,” katanya.

Keadilan Restoratif: Formalisasi Hukum yang Hidup

Ia menekankan bahwa KUHAP harus menyerap nilai-nilai keadilan yang dihayati masyarakat atau yang disebut living law. “Wujud nyata dari apresiasi living law ialah formalisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ucapnya.

Shohibul mengkritik status Restorative Justice (RJ) saat ini yang masih sebatas peraturan internal lembaga (Perpol dan Perja). Menurutnya, hal itu wajib diangkat menjadi prinsip fundamental dalam KUHAP, bukan sekadar diskresi aparat.

“Pengaturan harus eksplisit, terutama untuk perkara ringan, serta melibatkan peran mediator dari tokoh adat atau komunitas,” katanya.

Menurutnya, formalisasi RJ dalam undang-undang menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keadilan tidak hanya bersumber dari hukum negara (state law), tetapi juga dari mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas (folk law).

Ia menekankan pentingnya tinjauan perbandingan hukum dalam KUHAP. Menurutnya, tren global menunjukkan kebutuhan untuk mengimbangi kekuasaan penuntut baik melalui hakim pengawas (investigative judge) seperti dalam tradisi Civil Law, maupun penguatan hak terdakwa seperti di tradisi Common Law.

“Penguatan Praperadilan dan formalisasi RJ selaras dengan tren global yang mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. Revisi ini ialah peluang emas mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan, bermartabat, dan berakar pada nilai-nilai bangsa,” katanya mengakhiri. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN