27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, MISTAR.ID

Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, Ardi Pratama, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3) sore.

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa Zulfikar.

Atas dasar itu, Ardi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Motor Modus Pinjam

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ucap Zulfikar.

“Kami mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan, yang mulia,” kata salah satu kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Baca Juga: Warga Pekan Baru Ini Ditangkap dari Tanah Jawa Atas Kasus Penggelapan

Kasus ini bermula saat Ardi Pratama, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.(CNN/hm13)

Related Articles

Latest Articles