23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Penembakan Anggota Densus 88, Polisi Telusuri Rumor Jual Beli Senpi Ilegal

Bandung, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian menelusuri informasi rumor jual beli senjata api (senpi) ilegal, sehingga diduga memicu penembakan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) yang dilakukan Bripda IMS (23).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, seperti dilansir, Sabtu (29/7/23) menjelaskan, hingga saat ini belum menemukan adanya transaksi itu.

“Akan kita sampaikan pada publik jika telah diketahui kebenarannya, serta ada jawaban dari saksi maupun tersangka,” paparnya.

Baca juga: TKP Rusun Polri, Begini Rentetan Tewasnya Anggota Densus 88 Tertembak

Rumor jual beli senjata itu awalnya diungkap keluarga korban. Mereka menilai, Ignatius tewas karena tak mau terlibat bisnis senpi ilegal.

Dua orang tersangka dalam kasus ini yakni, Bripda IMS sebagai personel yang lalai dalam pemakaian senpi dan Bripka IG (33) selaku pemilik senpi ilegal.

Dalam kasus ini, IMS dijerat pasal 338 dan pasal 359 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca juga: Tewasnya Anggota Densus 88 Akibat Keteledoran Senior saat Keluarkan Senpi  

Sedangkan IG dijerat pasal 338 juncto pasal 56 dan pasal 359 KUHP juncto pasal 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rumah Susun (Rusun) Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (23/7/23) sekitar pukul 01.40 WIB.

Awalnya IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar AN pada Sabtu (22/7/23) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu ketiganya meminum minuman keras (miras). Tersangka lalu memperlihatkan senjata yang dibawanya pada kedua saksi dalam kondisi magazine tidak terpasang dan memasukkan ke dalam tasnya.

Baca juga: Densus 88 Sergap 6 Terduga Teroris, 2 Orang Tewas

Tak lama berselang, korban masuk ke kamar dan tersangka Kembali menunjukkan senpi ilegal tersebut. Ketika memperlihatkan, tiba-tiba meletus dan mengenai leher Ignatius. Akibatnya, nyawa Ignatius tak terselamatkan ketika dibawa ke Rumah Sakit (RS).

Kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri. (mi/hm16)

Related Articles

Latest Articles