14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Peneliti PUKAT UGM: Perkara OTT KPK di Basarnas Seharusnya Diproses di Peradilan Umum Bukan Militer

Jakarta, MISTAR.ID

Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenurrohman menilai penetapan dua perwira TNI yang bertugas di Basarnas sebagai tersangka suap, tidak seharusnya menjadi polemik.

Menurutnya, KPK tidak salah dalam melaksanakan proses hukum untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, perkara itu harus dilaksanakan dengan peradilan umum, bukan peradilan militer.

Alasan Zaenurrohman, karena kedua perwira TNI aktif itu ditangkap saat mereka bertugas di Basarnas dan korupsi yang dilakukan bukan di dalam organisasi TNI, tapi di luar korps TNI.

Baca juga: TNI Protes Atas Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Begini Alasannya

“Karena kerugian dalam kasus ini berada di Basarnas, bukan di lingkungan militer,” katanya, Sabtu (29/7/23).

Sebelumnya, Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK meminta maaf kepada TNI karena pihak TNI keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap sebesar Rp88,3 miliar.

Johanis mengatakan tim penyelidik melakukan kekhilafan.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles