11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pencuri Besi Stadion Sangnaualuh Disidangkan dalam Waktu Dekat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua orang pria pelaku pencurian dua potong besi baja penyangga Stadion Sangnaualuh seberat 353 kg dalam waktu dekat bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar. Jaksa Penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara Pranto Parulian Sinaga (18) dan Jasver Candra Sinaga (30) telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas perkaranya itu sudah lengkap, kemungkinan dalam waktu dekat ini bakal sidang perdana di PN Siantar,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede dihubungi, Senin (19/9/22).

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, sidang perdana terhadap keduanya pun bakal berlangsung di ruangan cakra Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar pada Kamis (22/9/22) dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Esther Rugun Hutahuruk.

Baca juga:Curi Besi Pagar Tower, 2 Sekawan Diringkus Polsek Medang Deras

Aksi pencurian yang berlangsung pada Selasa 5 Juli 2022 di Stadion Sangnaualuh tersebut pun tidak melulu dilakukan oleh Pranto Parulian Sinaga dan Jasver Candra Sinaga. Melainkan ada tiga rekan mereka yakni, Gomgom Siahaan, Senior Saragih dan satu pelaku lain bermarga Simanjuntak tidak tertangkap.

Saat menjalankan aksi pencurian tersebut, Candra, Gomgom, Senior dan pelaku lain bermarga Simanjuntak memotong besi baja Stadion. Kemudian Candra membuka baut dari baja yang terpotong dan masih tertempel di dinding dengan menggunakan linggis. Dan Pranto pun mengawasi sekitar stadion dari luar.

Usai besi baja tersebut dipotong, Candra bersama pelaku bermarga Simanjuntak mengangkutnya ke sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor polisi yang telah dimodifikasi menjadi becak bermotor untuk dijual. Akibatnya, Pemko Pematang Siantar alami kerugian sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, usai Pranto Parulian Sinaga dan Jasver Candra Sinaga ditangkap oleh personel Polsek Siantar Utara, kedua pun mengaku telah menjual potongan besi curian tersebut ke penampung barang bekas (Botot) milik Dangas Sihombing.

Berkas Penadah Belum Diterma Jaksa

Sementara itu, kasus pencurian ini juga melibatkan penampung besi hasil curian tersebut kepada seorang penampung/ penadah. Namun pihak Kejaksaan hingga kini mengaku belum ada menerima berkas penadah pencurian.

“Belum ada menerima berkas penadah pencurian,” ujar Rendra Yoki Pardede

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji yang dikonfirmasi menyampaikan pihaknya bakal memanggil pimilik usaha barang bekas (Botot) Dangas Sihombing untuk dimintai keterangan terkait jual beli besi barang curian.

“Akan kita panggil untuk dimintai keterangan, besi curian sudah kita amankan dari lokasi penampung barang bekas. Perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e dan 5e KUHPidana Yo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya dikonfirmasi.

Baca juga:Kasus Penadah Besi Curian Stadion Sangnaualuh, Ini Kata Kapolsek Siantar

Namun hingga kini, pihak kepolisian Polsek Siantar Utara juga belum tentukan status Dangas Sohombing sebagai penampung besi curian atau tidak. Sebagai mana dari pengakuan kedua pelaku yang mengakui kalau menjualnya ke penampungan barang bekas (Botot).

Ketika dikonfirmasi ulang, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara tidak banyak berikan informasi dan akan menanyakannya. “Ntr kutanyakan ya,” ujar saji dikonfirmasi lewat Aplikasi Whatsap (WA), Senin (19/9/22).

Sebelumnya, Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli Damanik tidak berkenan menginformasikan perkembangan perkara penadah besi curian yang masuk tahap penyidikan atau masih tahap penyelidikan. Hanya saja, saat ditanya kapolsek cuma mengatakan, kalau perkara itu masih berproses. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles