Penanganan Perkara Diduga Motif Pembacokan Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang


Kepala Kejati Sumut, Idianto (jaket hitam), saat menjenguk korban di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengatakan pembacokan yang dialami jaksa fungsional, Jhon Wesli Sinaga, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acensio Silvanov Hubatarat, diduga ada kaitannya dengan penanganan perkara.
"Diduga sakit hati dalam penanganan perkara, karena dituntut masuk penjara dan tidak terima, sehingga merencanakan penganiayaan (terhadap) jaksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Minggu (25/5/2025).
Mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu mengungkapkan, pelaku pembacokan merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum oleh pengadilan karena tindak pidana.
Pihaknya membantah pengakuan pelaku yang mengaku bahwa pembacokan itu dilakukan karena dirinya kerap dimintai uang oleh korban.
"Itu tidak benar, alibi pelaku. Kita jangan terpanah dengan ucapan pelaku, bisa jadi mencari pembenaran. Pengakuan korban John Wesli Sinaga bahwa dirinya tidak pernah meminta apa pun, apalagi kepada pelaku tersebut," kata Adre.
Adre mengeklaim, aparat penegak hukum (APH) sering dituduh dengan tuduhan yang tidak benar dan berdasar. Sehingga, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan ucapan pelaku.
"Bagaimana pun itu, peristiwa pembacokan atau penganiayaan berat ini merupakan pidana, sehingga harus diproses hukum. Sudah sering aparat hukum difitnah. Sudah dianiya dan difitnah (pula lagi)," ucapnya.
Adre mengatakan, kondisi terkini Jaksa John mengalami luka yang cukup serius di bagian lengan kiri atas.
"Dapat kami sampaikan perkembangan bahwa John Wesli telah dioperasi putus tulang akibat penganiayaan berat dan saat ini tetap dalam penanganan medis yang intensif," tuturnya.
Ia pun akan menyampaikan informasi lanjutan kepada awak media apabila nantinya ada perkembangan terbaru. "Sementara demikian yang kita dapatkan informasi. Apabila ada perkembangan atau didapatkan fakta hukum lainnya, maka akan disampaikan," ucap Adre.
Diketahui, dalam kasus pembacokan ini Polda Sumut telah menangkap dua orang pelaku, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku dan Surya Darma selaku eksekutor. (deddy/hm24)