19 C
New York
Monday, May 20, 2024

Pemilik Warkop Nyambi Jual Togel Diringkus Polisi di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap TMS (43) warga Jalan Asahan Lingkungan IV Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dalam kasus tindak pidana perjudian, Sabtu (19/2/22) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap TMS itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, Selasa (22/2/22). “Tersangka TMS ditangkap pada Sabtu dalam kasus tindak pidana perjudian jenis togel. Tersangka ditangkap dari warung kopi miliknya yang terletak di Jalan Asahan Lk IV Kelurahan Indra Sakti,” sebutnya.

Lanjut Triyadi, dari penangkapan TMS turut disita barang bukti sebuah kaleng rokok berisikan nota pembelian dan kertas kupon berisikan tulisan angka-angka, sepasang kertas kupon dengan tulisan 19×50 dan di bawahnya lagi tulisan angka 19. Satu unit handphone Oppo tipe Reno 4 pro warna, selembar kertas bertuliskan angka 5590×2, 5950×2, 50×3, 90×3, dua lembar uang pecahan Rp5.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp2.000.

Baca Juga:Meresahkan, Lokasi Judi Tembak Ikan di Simpang Empat Asahan Digrebek

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi jenis togel di sebuah warung di sekitar Jalan Asahan Lingkungan  IV Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personil Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik 1 Ipda Djh Manullang dan Kanit Idik 2 Ipda Muhammad Reza Fahrurrozi S.Trk dan melakukan penyelidikan menuju tempat dimaksud.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama TMS sebagai pemilik warung dan saat itu tim menemukan sebuah kaleng rokok berisikan nota pembelian dan kertas kupon berisikan bertulisan angka-angka. “Saat itu dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres.

Di sana, tim mengamankan tiga orang, terdiri dari TMS dan dua pembeli togel beserta barang bukti yang ditemukan.(saufi/hm15)

Related Articles

Latest Articles