18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelantikan Mukmin PAW DPRD Tanjungbalai Diwarnai Aksi Berdarah, Yang Dilantik Diteriaki DPO Narkoba

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Aksi berdarah warnai pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 pada Rabu (29/3/23).

Pelantikan tersebut diwarnai aksi menggemparkan seorang pemuda Alrivai Ziherisa mengatasnamakan dari Gerakan Masyarakat Bersatu.

Ketika itu, sedang berlangsung pelantikan sekaligus pengambilan sumpah/janji Mukmin Mulyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai anggota DPRD PAW menggantikan Nariadi (almarhum). Dimana pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Guberbur Sumatera Utara Nomor 188.44/241/KPTS/2023.

Baca Juga: Kapolres Batu Bara Minta Propam Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Namun, kehadiran aksi itu melakukan penolakan atas pelantikan tersebut, karena MM, menurut Alrivai Ziherisia alias Aldo, diduga terlibat dalam kasus peredaran ribuan butir pil ekstasi dalam perkara Nomor 773/PID.SUS/2021/PN-MDN, yang disebut terlibat melalui pernyataan saudara Ahmad Dhairobi yang menyatakan ada MM terlibat dalam peredaran pil ekstasi tersebut. Bahkan MM disebut masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mempertanyakan terkait adanya isu MM menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan pil ekstasi tersebut,” ujar Aldo.

Dalam aksi itu, Alrivai Zuherisa yang biasa disapa Aldo itu, sengaja memecahkan gelas ke bagian kepalanya, sehingga keningnya luka robek hingga mengucurkan darah segar akibat terkoyak terkena pecahan gelas sehinga sobek di kepalanya harus dijahit.

“Kami menolak MM dilantik sebagai anggota DPRD PAW, karena beliau diduga DPO yang terlibat kasus jual beli pil ekstasi,” teriak Aldo yang berlumuran darah.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Dua IRT di Siantar Bakal Jalani Persidangan

“Kita berharap PAW ini dikaji ulang oleh DPRD Kota Tanjungbalai. Kenapa, kami tidak ingin, saat nanti dia dilantik, dia mendapatkan hak anggota DPRD sehingga semakin sulit,” teriaknya.

Dia juga mengultimatum, aksi mereka juga akan dilanjutkan dengan laporan ke Kejati Sumut, Kejagung RI untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM yang diduga seorang DPO.

“Kami akan melaporkan kejadian ini kerana yang lebih serius. Kami tidak ingin DPRD ini, tersangkut dalam hal-hal dan contoh yang tidak baik,” ujarnya.

Usai dilantik, Mukmin Mulyadi membantah, dan mengatakan tidak benar dirinya sebagai DPO dalam kasus apapun.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polres Tanjungbalai Berlakukan TPPU Bagi Bandar Narkoba

“Kalau saya sudah tiga tahun yang lalu sampai saat ini surat tersebut tidak ada diterima. Baik dari Polda, di Polres dan Polsek. Terkait para pendemo di luar sana ya terserah mereka, itu hak mereka,” kata Mulyadi yang baru dipantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.

“MM itu Matematika, Bukan Mukmin Mulyadi. Terkait dengan fakta persidangan menyebut saudara Mukmin Mulyadi dirinya mengutarakan tidak ada sampai segitu saya. Saya merasa tidak DPO la. Kalau yang diutarakan adek-adek pendemo tersebut saya DPO. Itu jauhlah,” sambungnya.

Disinggung apakah kenal dengan yang namanya Ahmad Dhairobby dan Gimin Simatupang yang terlibat kasus narkoba? Dia mengakui kenal. “Kenal la. Orang Tanjungbalai mereka. Sebut Mukmin Mulyadi,” nada santai.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Musnahkan Barbut 3,7 Kilogram Sabu

Terkait dengan sebelumnya waktu itu Polda Sumatera Utara ada menggeledah rumah Mukmin Mulyadi, dia mengaku, saat itu dia tidak ada di tempat. “Saya tidak ada di tempat. Terkait barang barang narkoba tidak ada di rumah saya,” ujarnya.

“Emang ada mereka datang, tapi untuk surat DPO tidak ada sama saya. Tapi kalau pernah datang. Pernah iya,” kata Mukmin Mulyadi.

“Terus terang. Sepucuk surat tidak ada sama saya. Tidak mungkin saya bisa PAW. Jika administrasi saya tidak saya ikuti dan saya bisa dilantik,” katanya menambahkan.

“Kalau masalah sikap kita, saya tetap akan berkoordinasi dan meminta petunjuk serta mengkaji ulang bersama Ketua DPC PKB Kota Tanjungbalai, yang jelas kita punya SK Gubernur, tandatangan Wali Kota, DPP, DPW, KPU, bahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal),” ujar Mukmin Mulyadi sembari meninggalkan wartawan.

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan gerakan masyarakat bersatu terhadap dirinya, Mukmin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Tanjungbalai Tengku Eswin menerangkan, terkait isu DPO nya tersebut. “Itu pihak Polda konfirmasi ya secara langsung, buat rekan-rekan wartawan,” katanya.

Terkait dengan keputusan yang diambil bila terbukti DPO, Eswin menegaskan itu bukan wewenangnya. “Pasti ada penegak hukum seperti polisi dan jaksa,” katanya.

Segi persyaratan Mukmin Mulyadi, kata dia, telah memenuhi kriteria hingga dilantik sebagai PAW DPRD Kota Tanjungbalai. “Ia memenuhi syarat untuk dilantik,” sebut Eswin.

Sebelumnya, mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum, mengatakan kasus bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Saat itu dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir ekstasi. Terdakwa Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut.

“Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cash. Tergiur dengan uang cash, terdakwa Robi kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, terdakwa Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) mengatakan, ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi,” ujar JPU Novrika.

Kemudian, sambung JPU, terdakwa Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.

“Selanjutnya, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU, setelah tiba di lokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur,” pungkas JPU Novrika. (Saufi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles