10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Penganiayaan Pedagang Ayam Penyet yang Sebabkan Jempol Korban Putus Ditangkap Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Mahanan Sitanggang (31) warga Jalan Saudara No 36 Kelurahan Beringin Padang Bulan, Minggu (7/3/21).

Manahan dijemput polisi atas penganiayaan yang dilakukannya di halaman parkir warnet TEMU E-SPORT ARENA yang berada di Jalan Jamin Ginting Pasar 6 Kelurahan Beringin Padang Bulan, Senin (31/8/20) silam.

Korban adalah Nickolaus Gia Perdana Tarigan. Kasus ini telah dilaporkannya dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/2177/K/IX/2020/SPKT RESTABES Medan tanggal 1 September 2020.

Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan mengatakan, saat itu terjadi keributan antara Poltak Sitanggang dengan salah satu pengunjung warnet milik adik korban. Korban sendiri merupakan pedagang ayam penyet di halaman parkir warnet tersebut.

Baca Juga:Korban Penganiayaan di Bandar Masilam Harapkan Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mendengar ada keributan, korban mencoba masuk ke dalam dan melihat situasi. Namun saat itu, Poltak Sitanggang menarik salah satu pemain bernama Rudi Alfin Simbolon keluar warnet dan berkelahi di jalan.

“Perkelahian itu sempat dilerai Ari Panjul. Tak lama kemudian Manahan Sitanggang yang merupakan adik Poltak Sitanggang datang bersama temannya membawa kunci Inggris,” kata Ardian, Senin (8/3/21).

Karena kenal, kata Adrian, keributan sempat berakhir disitu. Namun, saat akan pulang, Poltak Sitanggang mengancam dan melontarkan kata-kata kasar yang berbunyi, “Kau tengok ya, mati kau nanti. Gak bisa kau jualan lagi”.

Baca Juga:Diversi Penganiayaan Berhasil Digelar di Polsek Simanindo

“Tengah malam sekira pukul 01.20 WIB, saat korban menutup jualannya tiba-tiba datang sepeda motor dikendarai lima orang. Tiga pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyabetkan parang panjang kepada korban yang mengakibatkan jempolnya putus,” ungkapnya.

Korban sempat melawan dengan menggunakan kursi dan akhirnya pelaku melarikan diri ke arah Citra Garden dengan melawan arah. Tim yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di seputaran Pasar 6 Setia Budi Medan.

Dalam kasus ini, kata Adrian, petugas menyita satu buah kelewang dan rekaman CCTV yang merekam bukti keterlibatan tersangka melakukan penganiayaan. “Tersangka kita jerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan,” pungkasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles